Polda
Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tudingan
Ratna Sarumpaet, seorang pekerja seni, yang menyatakan ketiga lembaga itu telah
"dibeli" Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk
mendukung kebijakannya sama sekali tidak berdasar.
Ratna menyampaikan tudingannya itu di Jakarta, Jumat (11/3/2016), dalam sebuah diskusi. Tudingan disampaikan terkait langkah Ahok yang melibatkan TNI dan polisi dalam menggusur bangunan di Kalijodo serta terkait pengusutan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh KPK, yang di mata Ratna, tidak menampakkan perkembangan.
Bagian Humas KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya tidak mau menanggapi tudingan Ratna. "Enggak perlu ditanggapilah, silakan dibuktikan saja. Ini ranah penegakan hukum dan proses hukum sedang berjalan," kata Priharsa dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/3/2016).
Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal juga menepis tuduhan Ratna.
Tuduhan Ratna, menurut dia, tidak berdasar.
"Saya enggak
tanggapi, ngapain tanggapi. Masa ngomong
gitu,"
ujar Iqbal.
Polisi, kata Iqbal, hadir di tengah kegiatan pemerintah daerah, misalnya dalam kegiatan penertiban untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi, kata Iqbal, hadir di tengah kegiatan pemerintah daerah, misalnya dalam kegiatan penertiban untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Memberikan rasa aman dan ketertiban. Kalau ada
penertiban, kami harus hadir, baik diminta atau tidak diminta karena bisa
terjadi kerawanan. Nanti kalau ada yang neko-neko siapa yang bertanggung jawab?" kata Iqbal.
Pihak Kodam Jaya juga membantah tuduhan Ratna. Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Heri Prakosa malah balik bertanya tentang tuduhan Ratna itu. "Belinya berapa? Tanya dong beli berapa. Saya saja enggak tahu, ngapain komentari Bu Ratna," ujar Heri.
"Tentara itu kan alat negara, mana mungkin tentara itu dibeli perorangan, oleh partai politik, oleh kelompok tertentu, ya enggaklah," kata Heri.
Heri mengatakan, jika Kodam Jaya membantu Pemprov DKI Jakarta, itu sudah diatur dalam Undang-Undang tentang TNI. "Kalaupun tentara itu membantu tugas pemerintah daerah, ada di Undang-Undang TNI Nomor 34, (itu tentang) membantu tugas pemerintah di daerah," ujar Heri. Sumber:www.
0 Response to "Mulutmu Harimaumu........................."
Posting Komentar