Mendikbud Anies Baswedan
Menteri Pendidikan
Dasar, Menengah dan Kebudayaan, Anies Baswedan menjelaskan terkait guru honorer
yang protes menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Guru honorer
dianggap valid apabila telah mengajar selama satu tahun, mendapat gaji resmi
dari APBN atau APBD, dan mengajar tanpa putus sejak 2004 hingga 2013.
Kemudian persoalan
kepegawaian mereka, kata Anies, diselesaikan bertahap sejak 2007 hingga 2010.
Gelombang pertama disebut K1 (kelompok 1), sisanya masuk kategori K2 (kelompok
2) sebanyak 650 ribu per November 2013.
Pemerintah, melalui
Menpan RB, mengambil keputusan bahwa guru honorer K2 wajib mengikuti tes
kompetensi agar bisa diangkat sebagai PNS. Dari 650 ribu guru honorer K2
terdapat 605 ribu yang mengikuti tes.
''Hasilnya, 166 ribu
lulus tes, sisanya sebanyak 439 ribu tidak lulus. Jadi saat ini mereka yang
gagal itulah yang protes, menuntut untuk diangkat sebagai guru PNS, walaupun
mereka tidak memenuhi kompetensi sebagai guru,'' jelas Anies.
Pemerintah pusat,
lanjut Anies, tidak merekrut guru honorer. Tapi sekarang, pemerintah pusat
malah dipaksa untuk mem-PNS-kan hasil rekrutmen yang tidak dilakukan dengan
pertimbangan matang. Hal ini, menurut Anies, tentu akan berpengaruh pada
kualitas pendidikan itu sendiri.
"Berbeda dengan
pengangkatan PNS biasa. Pengangangkatan PNS guru menentukan kualitas
pendidikan. Cara kita mengangkat guru kita akan sangat menentukan wajah masa
depan republik ini. Pertanyaan sederhana, haruskah kita biarkan siapa saja,
tanpa pertimbangan kompeten atau tidak, untuk jadi guru bagi anak-anak kita?,''
ujarnya.
Sumber : http://www.republika.co.id/
0 Response to "Anies: Guru Honorer Gagal, yang Sering Menuntut Diangkat Jadi PNS"
Posting Komentar