Dikalangan masyarakat muslim (awam) terdapat pemahamann kalau saat malam Jum’at
itu disunnahkan. Bahkan juga hal tersebut yang dipraktekkan. Memanglah ada
hadits yang mungkin dianggapnya sebagai dalil, tetapi ada pemahaman yang kurang
pas yang dipahami oleh mereka.
Dari Aus bin Aus, ia berkata kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ
وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan membersihkan kepala
serta anggota tubuh yang lain, lantas ia pergi dimuka saat atau ia pergi serta
merasakan khutbah pertama, lantas ia mendekat pada imam, mendengar khutbah dan
diam, jadi tiap-tiap langkah kakinya terhitung seperti puasa serta shalat satu
tahun. ” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh
Al Albani menyampaikan kalau hadits ini shahih).
Ada ulama yang menafsirkan maksud hadits penyebutan mandi dengan
ghosala berarti membersihkan kepala, sedang ightasala bermakna membersihkan
anggota tubuh yang lain. Sekian dijelaskan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3 : 3.
Bahkan juga berikut arti yang lebih pas.
Ada tafsiran lain tentang arti mandi dalam hadits diatas. Seperti kata
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad,
قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع
Imam Ahmad berkata, arti ghossala yaitu menyetubuhi istri. Sekian
ditafsirkan juga oleh Waki’.
Tafsiran diatas dijelaskan juga dalam Fathul Bari 2 : 366 serta
Tuhfatul Ahwadzi, 3:3. Pasti jalinan intim itu mengharuskan untuk mandi junub.
Tetapi bila kita saksikan tekstual hadits diatas, yang disebut jalinan
intim yaitu saat pagi hari pada hari Jum’at, bukanlah saat malam harinya.
Seperti hal semacam ini dipahami oleh beberapa ulama serta mereka tak mengertinya
saat malam Jum’at.
وقال السيوطي في تنوير الحوالك : ويؤيده حديث : أيعجز أحدكم أن يجامع أهله
في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين : أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في
شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.
As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik serta beliau memperkuat hadits itu
berkata : Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada sehari-hari Jum’at (berarti
bukanlah pada malam hari, -pen)? Lantaran menyetubuhi waktu itu memperoleh
dua pahala : (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala mengakibatkan istri mandi
(lantaran disetubuhi). Yakni hadits yang disebut di keluarkan oleh Al Baihaqi
dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.
Serta boleh-boleh saja bila mandi Jum’at dipadukan dengan mandi junub.
Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Jika seorang meniatkan mandi junub serta
mandi Jum’at sekalian, jadi maksud itu dibolehkan. ” (Al Majmu’, 1 : 326)
Dasarnya, sesungguhnya pemahaman kurang pas yang menyebar di
orang-orang pemula. Yang pas, yang disarankan yaitu jalinan intim saat pagi
hari saat ingin pergi Jumatan, bukanlah pada malam hari. Mengenai anjurannya
juga masihlah diperselisihkan oleh beberapa ulama lantaran tafsiran yang tidak
sama dari mereka tentang hadits yang kami bawakan dimuka.
Wallahu a’lam.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
0 Response to "Benarkah Hubungan Intim pada Malam Jum’at itu dianjurkan ?????"
Posting Komentar