Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi ditangkap di
kediamannya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu
(13/3/2016) malam oleh BNN Pusat atas kasus narkoba.
Bahkan
Novi sapaan akrab Bupati OI ini sudah diintai selama tiga bulan oleh petugas BNN.
"Lebih
kurang selama tiga bulan sudah kita lihat. Pada waktu pelantikan saja dia
(Noviadi) itu habis pakai (narkoba-sabu-sabu). Jelas sekali wajahnya habis
pakai," ujar salah seorang petugas BNN pusat.
Menurut sumber petugas BNN pusat ini, Noviadi memakai narkoba
jenis sabu-sabu biasanya rutin setiap hari. Narkoba jenis sabu-sabu didapat
Noviadi melalui orang kepercayaannya yang juga tercatat sebagai tetangga
Noviadi.
"Orang
yang jadi kurir ini namanya Murdani. Murdani ini ambil barangnya sama Ican.
Biasanya setelah dapat barang (sabu-sabu), diletakan Murdani disebuah tempat di
rumah Bupati ini. Barulah si Bupati ini mengambil sendiri barang sabu-sabu yang
diletakan tadi," ujarnya. Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan Bupati Ogan
Ilir,Sumatera Selatan Ahmad Wazir Nofiandi, membuktikan BNN tidak tebang pilih
dalam mengungkap kasus narkoba.
"Ini bukti (pengungkapan) narkoba tidak pandang bulu dan
status," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, di Jakarta,
Senin (14/3).
Pihaknya menyayangkan terjadinya kasus ini karena pejabat daerah
yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat justru terlibat kasus narkoba.
"Ini cerminan bagaimana seorang pejabat yang harusnya jadi
panutan warga, tapi malah menggunakan narkoba," kata Budi Waseso yang
merupakan Komisaris Jenderal Polisi.
Pada Minggu (13/3) pukul 18.30 WIB, BNN mengamankan Bupati Ogan
Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi (27) di rumahnya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan
Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan karena kedapatan
mengonsumsi sabu-sabu.
Kasus ini terkuak setelah penyidik BNN melakukan penelusuran
selama tiga bulan terhadap gerak-gerik Ahmad.
"Penelusuran kasus ini sudah sejak tiga bulan lalu karena
adanya laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan (bupati) menggunakan
sabu".
Ia ditangkap bersama tiga bawahannya yakni Mu (pria, 29 tahun,
tangan kanan bupati), DA (pria, 31 tahun, PNS) dan Ju (pria, 38 tahun, sekuriti
rumah pribadi bupati).
"Dari keempatnya, tidak ditemukan barang bukti (narkoba),
namun berdasarkan hasil tes urin, keempatnya positif mengkonsumsi narkoba jenis
sabu," kata Budi.
Penangkapan bupati AWN berawal dari ditangkapnya seorang PNS
berinisial Icn alias Fa alias Icl yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Dari keterangan Icn, terungkap bahwa dia sering memasok
narkoba kepada Bupati AWN," katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo
Pasal 127 Ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. [Ant/L-8]
Sumber: WWW.http://sp.beritasatu.com/
Sumber: WWW.http://sp.beritasatu.com/
0 Response to "Kecil-Kecil Jadi BUPATI, eh...malah NARKOBA"
Posting Komentar